TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Pemko Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 15/SE/Satgas/2021, tentang Pedoman Penerapan PPKM di Kota Pekanbaru.
Mulai Senin 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021, Pekanbaru akan menerapkan PPKM Level 4.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PPKM level 4 ini akan diterapkan pada 26 Juli 2021 besok.
Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, sebagaimana arahan dari pusat.
"Kita telah bahas tadi tentang aturan yang akan diterapkan selama penerapan PPKM," kata Firdaus usai rapat tersebut.
Firdaus menerangkan beberapa poin penting dalam aturan tersebut yang tertuang di surat edaran, di antaranya adalah, aktivitas perkantoran layanan publik, yang diarahkan untuk dilaksanakan di rumah, terutama bagi yang non pelayanan publik.
"Misalnya bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, otu 100 persen bekerja dari rumah," ulasnya.
Sementara itu, aturan dalam SE nomor 15 tersebut, dari pantauan Tribunpekanbaru.com, terdapat cukup banyak poin-poin yang dijelaskan secara rinci tentang teknis dan aturan pelaksanaan PPKM level 4 tersebut.
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home
(WFH);
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri Orientasi Ekspor, Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 % (lima puluh persen) Work From Office (WFO);
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) ; dan
d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 % (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;