Tikam Selingkuhan Suami yang Baru Keluar Salon, Wanita di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Wanita di Makassar tikam wanita yang diduga Selingkuhan Suami

"Untuk pasal yang dipersangkakan, Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.

Lebih jauh, Andi Ali menyebut pelaku HT dan suaminya tinggal di Perumahan elit Citraland, Kabupaten Gowa.

Namun, Andi Ali enggan membeberkan identitas dari suami HT yang belakangan dikabarkan seorang pengusaha jual beli mobil di Kabupaten Gowa.

Pihaknya juga mengaku belum menjadwalkan pemanggilan terhadap suami HT.

"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan," tuturnya.

Selain memeriksa HT selaku pelaku, polisi juga mengamankan seunit mobil SUV merah yang diduga digunakan korban (RK).

Kini korban yang belum diketahui identitasnya telah menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihaknya juga mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden penikaman itu.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun -Timur.com)

Berita Terkini