Ajakan Menikah Ditolak, Pria Ini Jebol Dinding Rumah Orangtua Pujaan Hati Lalu Menculiknya

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penculikan Wawan (39) warga desa Kemang Manis, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ajakan menikah ditolak, Wawan (39) nekat menjebol dinding rumah orangtua pujaan hatinya dan kemudian menculik sang gadis.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Sabtu (26/06/2021) malam.

Warga Desa Kemang Manis, kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ini akhirnya berhasil diamankan polisi Kamis (29/07/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP. Wanda Dhira Bernard mengatakan, pelaku menculik korban Nuria (26) warga Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi.

Wawan melakukan penculikan Nuria dengan cara menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.

"Pelaku nekat menculik korban dikarenakan keluarga dari korban dan korban sendiri tidak mau diajak nikah oleh pelaku, jadi pelaku inisiatif membawa secara paksa korban", kata dia, Sabtu (31/07/2021)..

Baca juga: Bodohnya, Percaya Saja Pacar Onlinenya Diculik dan Harus Ditebus, Uang Rp 2,6 M Wanita Ini Raib

Baca juga: Pacar Didekati Pria Lain Pelaku Senewen, Kepikiran Buat Korban Cacat dan Eksekusi Pakai Air Keras

Usai menjebol dinding rumah korban, selanjutnya pelaku langsung mengambil pisau yang ada di dapur.

Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik leher korban.

Tak hanya itu, pelaku mengarahkan pisau ke leher korban seraya mengancam jika korban tidak mau ikut maka akan dibunuh.

"Saat pelaku menjebol dinding rumah korban, nenek korban yang sedang tidur terbangun dan menyaksikan apa yang dilakukan oleh pelaku" Jelas Wanda.

Korban yang merasa terancam hanya bisa menuruti paksaan pelaku karena posisi rumah korban memang terletak cukup jauh dari pemukiman warga.

"Dengan mengancam korban pelaku berhasil membawa kabur korban dengan menggunakan sepeda motor," Kata Wanda.

Korban Nuria berhasil melarikan diri dari kediaman pelaku yang ada di kebun kopi satu bulan kemudian.

Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan penculikan.

Peristiwa lainnya

Halaman
123

Berita Terkini