PPKM Level 4 Pekanbaru

Inilah Aturan PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang sampai Tanggal 23 Agustus, Berikut Penjelasannya

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Pekanbaru diperpanjangn hingga dua minggu kedepan.

Artinya untuk wilayah Kota Pekanbaru, PPKM level 4 Pekanbaru akan diperpanjang muali tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM level 4 Pekanbaru nantinya juga akan disesuaikan berbagai bentuk kebijakannya.

Kepastian perpanjangan PPKM level 4 Pekanbaru ini sampaikan langsung pemerintah melalui siaran langsung Perpanjangan PPKM Level 4 di akun youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam

Baca juga: Maksimal untuk 20 Orang, Mulai Besok Ibadah di Daerah PPKM Level 4 Diperbolehkan

Dalam perpanjangan tersebut, pelaksanaan ibadah berjamaah di tempat ibadah akan dibatasi.

"Tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," kata kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

Adapun untuk kegiatan industri ekspor dan penunjangnya, lanjut Airlangga, dapat beroperasi secara penuh dengan protokol kesehatan ketat. Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup selama 5 hari.

Penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali ini akan dilangsungkan di 45 kabupaten/kota.

Sementara itu, 302 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM Level 3 dan 39 kabupaten/kota akan menerapakam PPKM Level 2.
"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ujar Airlangga.

Pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3, lanjut Airlangga, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Sama seperti daerah PPKM Level 4, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup 5 hari.

Kemudian, restoran dan tempat makan boleh buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Kapasitas di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen.

"Ini seluruhnya akan dimasukkan di dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," jelas Airlangga.

Perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali

Pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021.

Halaman
12

Berita Terkini