Pengakuan Pembobol ATM, Uang Rp 470 Juta Dipakai untuk Bayar Utang dan Beli Mobil BMW

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembobol ATM

“Mereka sempat beraksi juga di Kalinegoro tapi gagal, tapi mereka bukan residivis," imbuh Alfan.

Kedua pelaku, kata Ronald, diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku baru pertama kali ditangkap.

“Pelaku ditangkap di Sleman dan pada saat itu ada upaya-upaya melawan akhirnya diberikan tindakan tegas oleh penyidik yang saat itu melakukan penangkapan,” ujar dia.

Sumber Kompas.com

Berita Terkini