FAKTA Fakta Polda Riau Bongkar 117 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi dari Sindikat Narkoba Internasional

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Mapolda Riau,Jumat (17/9/2021). Barang bukti berupa 117 Kg sabu dan 1.000 ekstasi.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sabu sebrat 117 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir jadi barang bukti Polda Riau dari jaringan narkoba internasional.

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga membekuk 13 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional tersebut.

Ternyata jaringan itu berasal dari Negeri Jiran Malaysia.

Operasi pengungkapan yang dilaksanakan dalam rentang waktu 18 Agustus 2021 sampai 13 September 2021.

Polisi juga menyita barang bukti 117 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.

Berikut ini fakta-fakta yang berhasil dirangkum Tribunpekanbaru.com:

1. Total Ada 7 Jaringan

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, total ada 7 jaringan narkoba yang berhasil diungkap.

Mereka beroperasi di wilayah Riau.

Dikendalikan bandar dari Malaysia, jaringan pengedar barang haram ini wilayah operasionalnya meliputi Bengkalis dan Pekanbaru.

Namun berkat kerjasama kepolisian dengan Bea Cukai dan juga Kemenkumham, para pelaku berhasil dicokok.

2. Penangkapan Pertama

Dirincikan Kapolda Riau, pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

Polisi membekuk tersangka Novela Subri di satu lokasi agen travel di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.

Barang haram itu berasal dari Malaysia yang masuk melalui Kabupaten Bengkalis untuk selanjutnya dibawa ke Kota Pekanbaru.

Rencananya sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Lampung.

Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh Atan Hudayah yang sudah ditangkap di Ciamis, Jawa Barat.

Tersangka Novela Subri, bertugas sebagai orang yang menerima sabu dan ekstasi di Kota Bertuah.

"Barang datang dari Malaysia, dikendalikan dari sana, oleh jaringan Malaysia," ungkap Irjen Agung, saat memimpin ekspos kasus, Jumat (17/9/2021).

"Hasilnya diserahkan ke pelaku di Malaysia," imbuh Jenderal berpangkat bintang dua itu.

2. Pengungkapan Kasus Kedua

Kapolda membeberkan pengungkapan berikutnya.

Kapolda Riau mengatakan, operasi berlanjut pada pada 26 Agustus 2021.

Pada saat itu polisi berhasil mengamankan 2 kg sabu dan menangkap tersangka Eka Satria serta Hermantino.

Sabu rencananya akan didistribusikan ke Jambi. "Jalur (pengiriman barang haram) Malaysia, Bengkalis, Pekanbaru, Jambi," tuturnya.

Disebutkan, barang diterima oleh Eka Satria dan dijemput oleh Hermantino, yang memang datang jauh-jauh dari Jambi dan menginap di satu hotel di Pekanbaru.

"Saat di hotel, tersangka ditangkap. Jaringan ini dikendalikan oleh Lopan di Malaysia," papar Irjen Agung.

3. Kasus Ketiga

Kemudian pada 29 Agusuts 2021, Polda Riau juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 4 kg dengan modus pengiriman paket kargo.

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas sabu dalam kaleng roti, yang dikemas sedemikian rupa seolah-olah kaleng itu memang berisi roti.

Pengungkapan ini diterangkan Irjen Agung, merupakan kerjasama kepolisian dengan penyelenggara paket kargo yang menjadi bagian dalam pemberantasan narkoba.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka bernama Rin Purnama Putra di Pekanbaru. Dia juga dikendalikan oleh bandar dari Malaysia.

"Barang dibawa menggunakan becak laut," jelas Irjen Agung.

Dari pengembangan penyidikan, diketahui kalau tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba melalui kargo. Bisnis ini dilakukan Rin Purnama bersama Reza Darus.

"Tersangka sudah dua kali lakukan pengirim melalui kargo. Kita bekerja sama dengan (napi) Lapas di Lampung Selatan," ucapnya.

"Kita lakukan menangkapnya terhadap Reza Darus yang terlibat dalam peredaran. Barang rencana diedarkan di Lampung," ungkap Irjen Agung.

4. Siapkan Tempat Kos untuk Lokasi Transaksi

Tak lama berselang, Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan memanfaatkan kos-kosan sebagai lokasi transaksi.

Barang disiapkan di kosan tersebut, dan dijemput oleh pemesan.

"Kita tangkap Hasan, dengan barang bukti 13 kg sabu. Dari pengembangan, diketahui kalau tersangka sudah dua kali melakukan kegiatan serupa, dan pertama berhasil lolos," ucapnya.

5. Bawa Sabu Pakai Sepeda Motor ke Medan

Polda Riau bersama Polres Bengkalis juga sukses menggulung pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia, Rupat, Dumai, dan Pekanbaru. Barang bukti diamankan 46 kg sabu.

Agung menyebut, barang akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan sepeda motor.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan keranjang sayur untuk membawa sabu.

"Jaringan dikendalikan Yanto alias Alex dan Juanda dan Darwin yang beralamat di Sumut. Nanti mereka bawa 46 kg sabu ke Medan. Motor dipakai untuk membawa 46 kg sabu," beber Kapolda Riau.

Para tersangka ditangkap di Dumai. Dari pengembangan, diketahui peredaran ini melibatkan Budiman Manalu yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Jambi, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Budiman menyiapkan sebuah gudang untuk mendistribusikan sabu.

"Mereka sudah dua kali melakukan transaksi, sebelumnya 56 kg sabu. Kita terus kembangkan jaringan ini," paparnya.

6. Selundupkan Sabu Lewat Perairan Dumai

Pengungkapan selanjutnya dilakukan jajaran Polair dan Bea dan Cukai Dumai dan berhasil menyita barang bukti 40 Kg sabu.

Tiga orang tersangka diamankan, mereka diantaranya Wirano, Ridwan dan Ikhsan.

Dijelaskan mantan Deputi Bidang Intelijen Siber BIN ini, pengungkapan berawal dari patroli Bea Cukai dan Polair di pantai sekitar Dumai.

Tim mencurigai satu unit kapal, dan mengikuti kapal tersebut.

Namun di perjalanan, kapal tersebut sempat menghilang.

"Kita koordinasi cepat. Lakukan pengejaran dan menemukan tiga tersangka sedang menaruh dari becak laut. Diturunkan 40 sabu dari kapal yang dicurigai," ulas Agung.

Sabu itu selanjutnya dibawa dengan sepeda motor ke arah RSUD Dumai.

Sesampai di belakang RSUD Dumai, sabu diturunkan. "Saat (sabu) diturunkan, tersangka kita tangkap," tutur Agung.

Kapolda Riau menyebutkan, saat ini para pelaku kejahatan narkoba membuat jaringan terputus untuk melancarkan aksinya.

"Membuat putus jaringan becak laut dan kurir. Di tempat sepi barang diletakkan dan diambil pemesan," kata Agung.

7. Pengungkapan Kasus Ketujuh

Terakhir, pengungkapan narkoba dilakukan pada 13 September 2021.

Polda Riau bekerjasama dengan Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran 9 kg sabu dengan tersangka Riki Pratama dan Wahyudi.

Sabu diterima dari Bengkalis dan dibawa ke Pekanbaru. Rencananya sabu dibawa ke Jambi oleh Robinson yang bertindak sebagai kurir dari pengedar.

"Kita buntuti. Kita ketahui barang masuk dari Malaysia ke Bengkalis dan dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya barang akan dibawa ke Jambi," urai Kapolda.

Agung menegaskan, Polda Riau bersama aparat hukum lain berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.

Kerjasama perlu dilakukan karena peredaran narkoba saat ini dilakukan secara rapi.

"Perlu saya tekankan bahwa beberapa waktu lalu selalu partai besar jika kirim dari Malaysia," ucapnya.

" Artinya ada perubahan operasi dari partai besar ke eceran dan kami akan rapatkan barisan dengan cara berkolaborasi,” imbuh Kapolda Riau.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkini