Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.
2. Pembukaan Bioskop
Bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."
"Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia.
3. Pembukaan Liga 2
Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2.
"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut.
4. Restoran dan Fasilitas Olahraga Outdoor
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, pemerintah mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi.
Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.
"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.
5. Perkantoran Non Esensial
Lalu, pekerja perkantoran non esensial dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office."