"Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut.
Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.
Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.
"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya.
Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.
"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."
"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," terang Luhut.
( Tribunpekanbaru.com )
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/20/aturan-baru-ppkm-jawa-bali-level-3-dan-2-anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-mal-bioskop-dibuka?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono