Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP kasus tersebut dari penyidik Dirreskrimum Polda Riau.
Dalam SPDP itu, tertera nama terlapor, yang tak lain adalah Dekan FISIP UNRI.
"SPDP dari Ditreskrimum atas nama terlapor. Telah diterima tanggal 11 November 2021 kemarin," kata Marvelous, Selasa (16/11/2021).
Lanjut dia, dengan begitu pihak kejaksaan telah menerbitkan P-16.
Dalam hal ini, Korps Adhyaksa Riau mengeluarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," beber Marvelous.
Proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual ini, masih terus berlanjut.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Teranyar, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus ini, yaitu Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, terlapor bahkan diperiksa dengan alat lie detector, atau pendeteksi kebohongan.
"Kemarin yang bersangkutan diperiksa dengan alat lie detector," kata Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021) kemarin.
Lanjut Sunarto, pemeriksaan Syafri Harto dengan alat lie detector ini, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Sementara itu dipaparkan Sunarto, selain Syafri Harto, penyidik sampai hari ini total sudah memeriksa sebanyak 11 saksi.