Padahal, sebelumnya Jerinx dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"Jerinx tadi sudah penyerahan tahap kedua dari Kejari Pusat. Tapi dititipkan ditahan di sini kami belum tahu alasan penahanannya padahal di dari Bali cukup kooperatif," ujar Sugeng.
Meski begitu, Sugeng menyambut positif kemajuan proses hukum tersebut.
Dengan begitu, kliennya akan segera menghadapi persidangan yang menyeret nama pegiat media sosial Adam Deni.
Sugeng optimis hakim akan mempertimbangkan permintaan maaf Jerinx terhadap Adam Deni.
Adam Deni juga menyatakan sudah menerima permintaan maaf Jerinx.
Hal itu kata Sugeng dapat meringankan massa hukuman kliennya.
"Permaafan ini apabila kemudian unsurnya terbukti ini menjadi satu yang meringankan tetapi apabila memang tuduhan kepada Jerinx itu tidak terbukti Jerinx bisa dibebaskan," katanya.
Sumber Tribun Jateng