TRIBUN PEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dari Polresta Pekanbaru, memberlakukan sistem pengalihan arus lalu lintas pada malam tahun baru nanti, Jumat (31/12/2021).
Pengalihan arus lalu lintas, khususnya dilakukan di kawasan perkotaan, yang memang biasanya ramai dipadati masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun.
Tak hanya pengalihan arus lalu lintas, sejumlah area juga ada yang ditutup.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Angga Wahyu Prihantoro, merincikan sejumlah titik pengalihan arus dan penutupan sejumlah area di Kota Bertuah pada malam nanti.
Disebutkan dia, arus dari Utara Jalan Jenderal Sudirman, belok ke kiri, masuk ke Jalan Parit Indah, lalu belok kanan ke Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, belok kanan Jalan OK M Jamil, dan kembali ke Jalan Jenderal Sudirman.
Berikutnya, arus lalu lintas dari Selatan Jalan Jenderal Sudirman, dibelokkan menuju arah bandara Sultan Syarif Kasim II, memutar di u-turn RM Khas Melayu, dan dibelokkan ke Jalan Arifin Ahmad.
Baca juga: Camilan Tahun Baru, Resep dan Cara Membuat Bakso Bakar, Jagung Bakar, Bandeng Bakar dan Ayam Bakar
Baca juga: Rawan Kerumunan, RTH di Kota Pekanbaru Tutup di Tahun Baru 2022
"Untuk kawasan Tugu Perjuangan ditutup. Arus kendaraan dari arah Utara dibelokkan ke Jalan Gajah Mada, dan arus dari Jalan Gajah Mada, masuk ke Jalan Diponegoro arah Utara," kata AKP Angga, Jumat pagi.
Selanjutnya, arus dari Jalan Hangtuah tidak boleh masuk ke Jalan Diponegoro.
Kemudian, kawasan Tugu Keris juga ditutup.
Arus lalu lintas dari arah Jalan Jenderal Sudirman dibelokkan ke Utara.
Sisa arus dari Jalan Diponegoro, dialihkan ke Jalan Jenderal Sudirman, sebab u-turn Aditya dan Aryaduta.
Lalu, arus dari Jalan Pattimura, tidak boleh belok kiri ke Jalan Diponegoro.
Sementara arus dari Jalan Pattimura Ujung, dialihkan ke Jalan S Parman.
Kasat Lantas mengimbau, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, masyarakat sebaiknya di rumah saja.
Masyarakat juga dilarang pawai dan arak-arakan, dilarang menggelar iven tahun baru.
Jam operasional yang ditetapkan mulai dari pukul 9.00 WIB sampai 22.00 WIB.
"Lebih baik memperbanyak ibadah dan berdoa di rumah," papar AKP Angga.
Ia menambahkan, masyarakat turut diimbau menggunakan aplikasi pedulilindungi saat masuk mal dan pusat keramaian.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)