Operator bus TMP selama ini masih di bawah PT SPP.
Dirinya mengatakan bahwa PT.SPP melimpahkan pengelolaan bus TMP di bawah PT TPM sebagai anak perusahaannya.
Kewenangan beralih setelah adanya peraturan daerah tentang untuk penyelenggaraan bus TMP.
Firdaus berharap nantinya dengan manajemen baru pelayanan bus TMP lebih maksimal.
Adanya semangat baru diharapkan tidak ada kendor lagi.
"Jadi kita cabut kewenangan PT.SPP, kita berikan kewenangan kepada PT.TMP," ujarnya.
Adanya pimpinan dan komisaris baru PT.TPM diharapkan tidak ada lagi persoalan.
Ia pun bakal mempertanyakan hal ini kepada BPKAD terkait pembayaran gaji awak bus.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )