Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Senin (7/2/2022), sekitar pukul 03.00 WIB, unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kauluh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Atas perintah Kapolsek Peranap, Iptu Emir Maharto Bustarosa memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aiptu Yusmar berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Kauluh Hulu.
Setelah itu, unit Reskrim Polsek Peranap berangkat menuju Labuhanbatu, sementara unit Reskrim Polsek Kauluh Hulu langsung mengamankan DS yang ketika itu berada di rumah saudaranya bersama anak gadis korban dan sepeda motor korban yang masih dipakai pelaku.
Sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Polsek Kauluh Hulu dan menginterogasi DS.
Kepada tim, DS mengaku telah membawa kabur sepeda motor korban, juga melarikan anak gadis korban ketika ia pulang sekolah.
Antara DS dan Teratai ternyata sudah memiliki hubungan gelap dan sering berhubungan badan layaknya suami istri sejak Juni 2021 lalu.
Kemudian tim membawa palaku dan anak gadis korban serta barang bukti berupa satu sepeda motor merek Honda Revo Fit kembali ke Polsek Peranap.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )