"Selain itu juga di dalam kamar kontrakan ditemukan adanya bekas galian tanah, serta ditemukan bantal untuk membekap korban hingga meninggal
serta ditemukan sisa plastik warna hitam dan juga sisa bekas lakban dan juga jejak-jejak bukti pendukung lainnya," jelas Siswo.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana,
tentang tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Tersangka terancam hukuman kurungan paling lama seumur hidup.
( Tribunpekanbaru.com )