Keasyikan Berhubungan Badan Dengan Suami Orang, Gadis Belia ini Lupa Pulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gadis Belia

Pada bulan Maret 2022, pelaku mengajak korban ke Makassar.

"Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma, sehingga terjadilah persetubuhan, sampai totalnya sembilan kali," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah orangtau korban curiga.

Lantaran anaknya pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.

"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anakanya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," kata Jayadi.

Adapun pelaku ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).

"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup Jayadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Beristri di Luwu Utara Rudapaksa Remaja Berulang Kali, Beraksi di Parkiran SPBU dan Penginapan.

Berita Terkini