Cewek Ambon ini Menyesal Karena Kerap VCS Saat Masih Pacaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rekaman VCS

Hubungan keduanya kemudian berlangsung melalui komunikasi jarak jauh.

"Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan foto dan video call sex. Tersangka selalu melakukan tangkapan layar terhadap panggilan VC tersebut," katanya.

Tersangka kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polres Fakfak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021.

"Saat menerima laporan, tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian setempat," tambah Rum.

Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, selama ditahan 1x24 jam, tersangka kemudian dilepas.

Sebab, korban bersama saksi-saksi baru tiba di Fakfak satu bulan kemudian.

"Korban dan saksi-saksi baru diambil keterangannya pada 28 Oktober 2021. Sementara penyidik Polres Fakfak tidak bisa mengamankan terlapor melebihi 1x24 jam dan hanya dilakukan wajib lapor," jelasnya.

Selama wajib lapor, ayah tersangka jatuh sakit di Kota Tual, Maluku.

Tersangka kemudian berangkat ke Tual. Di sana, tersangka kembali membuat dua akun palsu atas nama lengkap dan foto korban.

Di Tual tersangka kembali memposting foto dan video porno korban di Facebook.

Tak sampai di situ saja, tersangka yang kembali ke Ambon pada Desember 2021, juga memposting konten porno milik korban.

Postingan tersangka disebar sambil menandai lima orang saksi yang merupakan teman-teman korban.

"Kami mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima pelimpahan laporan korban dari Polres Fakfak tanggal 20 Desember 2021," tambah Roem.

Setelah menerima laporan pelimpahan, kasus itu kemudian ditelusuri.

Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.

Halaman
123

Berita Terkini