Cewek Ambon ini Menyesal Karena Kerap VCS Saat Masih Pacaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rekaman VCS

Saat ini, tersangka telah di tahan di sel tahanan Polda Maluku.

Atas perbuatannya tererbut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal, atau bahkan yang dikenal sekalipun, untuk mengirim gambar-gambar tak senonoh. Karena gambar itu, nantinya akan menjebak kita sendiri," imbaunya.

(*)

Berita Terkini