TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Seorang pria di Bengkalis nekat membakar mobil wanita idamannya gegara cinta ditolak. Pelaku ternyata residivis narkoba yang sudah berulang kali masuk penjara.
Peristiwa pembakaran kendaraan itu terjadi di Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (13/4/2022) lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyam kini, pria tersebut terpaksa meringkuk di jeruji besi Polres Bengkalis setelah pembakaran mobil dilakukannya.
Hal ini diungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (17/4/2022).
Menurut dia, tersangka berinisial DF alias Lobo yang diringkus setelah beberapa jam aksi pembakaran mobil dilakukannya.
"Lobo ini kita amankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah kejadian. Dia kita jemput di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis," terang Kanit Pidum.
Menurut Kanit, pembakaran mobil korban ini dilatar belakangi oleh masalah asmara antara tersangka dan korban.
Korban saat itu menolak cinta tersangka sehingga membuat Lobo nekat membakar mobil korban.
Pembakaran mobil milik korban dilakukan dengan menggunakan bensin saat terpakir di depan kontrakan korban.
Lobo mendatangi kontrakan tersebut dan minyiramkan bensin yang sueah dibawanya, kemudian langsung membakar mobil yang sedang terparkir tersebut.
"Setelah melakukan pembakaran terlapor langsung melarikan diri," ujarnya.
Korban yang mengetahui mobilnya terbakar langsung keluar rumah dan meminta bantuan warga sekitar, beruntung api bisa dipadamkan dengan cepat dan api tidak merambah ke rumah yang ada di daerah itu.
Korban kemudian membuat laporan kepolisian setelah kejaduan ini.
"Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalks langsung bekerja cepat dan berhasil menangkap tersangka," sambungnya.
"Akibat perbuatannya Lobo dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tambahnya.