Akad Tinggal Hitungan Jam, Pria Ini Pimjam Motor dan Ponsel Calon Istri, Digadai Buat Top Up Game

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zidane Fitrah Wahyu (21) saat diamankan Satreskrim Polres Madiun.

Mereka lalu menjalin hubungan kekasih selama tiga bulan.

Saat menjalin hubungan asmara dengan korban, ZFW bekerja sebagai karyawan swasta di Madiun. ZFW pun berjanji menikahi korban.

Saat menangkap ZFW, polisi menyita sepeda motor dan ponsel milik korban yang dibawa kabur tersangka.

Sepeda motor itu digadaikan kepada seorang warga senilai Rp 4 juta.

ZFW pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pria asal Batam itu dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Sumber Tribun Bogor

Berita Terkini