Mereka lalu menjalin hubungan kekasih selama tiga bulan.
Saat menjalin hubungan asmara dengan korban, ZFW bekerja sebagai karyawan swasta di Madiun. ZFW pun berjanji menikahi korban.
Saat menangkap ZFW, polisi menyita sepeda motor dan ponsel milik korban yang dibawa kabur tersangka.
Sepeda motor itu digadaikan kepada seorang warga senilai Rp 4 juta.
ZFW pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pria asal Batam itu dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sumber Tribun Bogor