TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Ada kelebihan bayar dalam pembayaran pekerjaan pengakutan sampah di Kota Pekanbaru pada tahun 2021 lalu.
Jumlah kelebihan bayar dari Pemko Pekanbaru kepada pihak rekanan senilai lebih dari Rp 3 Miliar.
Temuan ini sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Pekanbaru.
BPK menemukannya dalam pemeriksaan ada kelebihan pembayaran pekerjaan pengangkutan sampah pada zona 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp 2.335.168.469,53 dan Rp 1.165.351.356,16.
Ada juga potensi kelebihan pembayaran pekerjaan pengangkutan sampah zona 1 dan zona 2 masing-masing Rp 1.398.214.101,42 dan Rp 593.300.162,49.
Apabila tidak diperhitungkan pada pembayaran pelunasan pekerjaan.
Mereka yang menjadi operator angkutan sampah pada tahun 2021 silam sama dengan operator saat ini.
Keduanya operator tersebut PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).
Saat ini baru satu operator yang membayarkan kelebihan bayar tersebut yakni PT Samhana Indah atau PT SHI.
"Kita sudah bayarkan," terang Manajer Operasional PT.SHI, Adrin Putra kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, secara prosedur mungkin kelebihan bayar tetapi secara real di lapangan dan tonase sebenarnya tidak ada kelebihan bayar.
Namun pihaknya mengaku tetap kooperatif dan mengikuti aturan.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir mengatakan bahwa dari dua operator ada pihak yang sudah mengembalikan.
Ia menyebut dari dua operator itu baru satu operator yang mengambilkan kelebihan bayar.
"Sudah ada yang bayar operator tersebut, baru satu operator yang membayar," ujarnya.