Dimana, pernikahan diadakan dengan cara yang tak sesuai ajaran dan tuntunan agama, tapi dengan caranya sendiri.
“Jadi nikahnya itu agak berbeda. Pelaku memberikan sebuah kalimat yang harus dibacakan oleh orangtua korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orangtua, calon pengantin wanita dan pelaku,” urai Kombes Sunarto.
Dari hasil pendalaman sementara, WAM memiliki 7 istri. Diantaranya 1 istri sah dan 6 orang istri siri.
Dari 6 istri sirinya tersebut, 5 diantaranya merupakan anak dibawah umur.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman,” pungkas Kabid Humas Polda Riau.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)