Sementara tersangka BUR alias Ahan, dijanjikan upah Rp80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat itu memimpin kegiatan konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Jumat (11/2/2022) lalu. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).