Selain itu, hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan.
Selanjutnya, majelis hakim juga mewajibkan Menteri LHK sebagai tergugat II melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud.
Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Majelis hakim turut menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 5.565.700,-.
Taman Nasional Zamrud merupakan habitat harimau sumatra.
Aktivitas pengeboran di kawasan itu, menyebabkan tumpahan minyak sehingga menyebabkan kerusakan hutan yang berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa lain maupun tumbuhan yang dilindungi negara.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )