Keluarga yang marah dan tak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
“Korban saat di sekolah, dia dibujuk oleh pelaku kemudian menjelaskan terkait anatomi bagian-bagian tubuh. Kemudian pelaku meraba-raba korban dan terjadi hingga berulang kali,” kata Anton.
Pelaku melakukan tindakan jahat ini kepada dua orang siswa. Namun, satu korban lainya tidak melaporkan dugaan pencabulan kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, polisi masih mendalami terkait potensi adanya korban lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penyandang disabilitas tunanetra ini terancam pasal 82 Junto pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelum melaporkan kepada kepolisian, pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah.
Pihak sekolah yang juga tidak menyangka akan kejadian itu, langsung melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan.
(*)