Khususnya instansi Kejaksaan mendukung dan konsisten melakukan upaya represif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
Sebagaimana meneruskan perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Mengamanatkan BNN khususnya untuk berkolaborasi antar aparat Pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sedangkan, Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan asas keadilan dan asas kemanfaatan, putusan Mahkamah Agung berupa pidana mati kepada kedua terdakwa Narkoba dengan BB 1.861,54 sudah tepat.
Menurutnya, Hal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.861,54 gram.
Diakuinya, putusan MA Nomor 83 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Februari 2023 dan Putusan MA Nomor 47 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 07 Februari 2023.
Dengan amar Putusan Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ucok dan Ruslan menjadi pidana mati.
Merupakan putusan akhir dari upaya hukum biasa yang dapat ditempuh dan langsung memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
"Sementara para terpidana hanya dapat melakukan upaya hukum luar biasa yang tidak menghalangi Jaksa untuk melakukan eksekusi atas putusan hakim MA," pungkasnya
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )