Kemudian, vidoe seorang perempuan warga negara Denmark, CAP (49), yang memamerkan alat kelaminnya di atas motor di sebuah jalan raya di Bali.
Akibatnya, CAP bersama rekan prianya, CM (49), ditangkap pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada (27/5/2023).
Ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua . Bahwa jangan mudah untuk menyebarkan video yang berbau tidak senonoh . Karena salah-salah kita malah jadi tersangka karena melanggar undang-undang . (*)
( Tribunpekanbaru.com / Budi R )