TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bejat, modus rukyah, santri malah disuruh buka baju dan celana dalam , ternyata guru ngaji ajak santri berhubungan badan .
Gadis yang menjadi korban kebejatan guru ngaji itu adalah Gadis Belia berusia 16 tahun yang berguru kepadanya.
Sedangkan tersangka adalah duda bernama Adji Rustandi warga Cilengkrang, Kabupaten Bandung dan sudah berusia 58 tahun.
Kini tersangka Adji Rustandi (58) diringkus jajaran Polresta Bandung.
Saat digiring di Mapolresta Bandung ia hanya bisa tertunduk dengan tangan di borgol.
Walau demikian dari raut mukanya tak terlihat penyesalan.
Bahkan saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, ia lantang menjawabnya.
Kusworo mengungkapkan, tersangka dilaporkan pada 17 Mei 2023, dan diamankan pada 20 Mei 2023.
"Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya," kata Kusworo.
Menurut Kusworo, total korban yang dicabuli tersangka, itu sebanyak 12 orang.
"Usia (korban) antara 9 tahun sampai dengan 16 tahun," kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan, pertama diawali dari adanya santriwati usia 16 tahun yang berguru di rumah tersangka.
"Dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya, menanggalkan pakaiannya dan pakaian dalamnya," ujar dia.
Sehingga, kata Kusworo, terjadi persetubuhan dengan tersangka.
"Sedangkan, korban yang 11 lainnya, ini sebatas dicium, diraba, dipegang-pegang oleh tersangka. Namun sudah kami ambil keterangan juga," katanya.