Modus Rukyah, Buka Baju dan Celana Dalam, Guru Ngaji Ajak Santri Berhubungan Badan

Penulis: pitos punjadi
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Atas perbuatannya, menurut Kusworo, tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan tambahan sepertiga, karena yang bersangkutan adalah seorang guru," ucapnya.

Pengakuan Tersangka

Saat ditanya mulai kapan melakukan pencabulan kepada muridnya, Adji mengaku, mulai dari April.

"Memang mungkin pengetahuan saya kurang," kata Adji, saat ditanya oleh Kusworo.

Adji mengelak bahwa ia mencabuli atau menciumi muridnya, ia mengatakan jadi maksudnya bukan menciumi santri.

"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya," kata Adji.

Adji mengatakan, maka dirinya cium kening murid-muridnya.

"Maka saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi gak ada kesengajaan," ujar dia.

Saat ditanya, bagaimana dengan muridnya yang hingga disetubuhinya, lagi-lagi Adji mengelak.

"Itu awalnya dirukiyah, barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh," ucapnya. sumber data: TribunStyle.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Berita Terkini