Kita juga mengamankan dua unit smartphone Android.
Bersamaan dengan itu, tim juga mengamankan uang sebesar Rp.175.000 dan satu unit sepeda motor KLX dan Honda Beat.
Hasil interogasi terhadap HP alias Hendra mengakui kepemilikan barang haram tersebut didapatkan dari orang yang bernama M.
Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Hasil tes urine, keempatnya positif, dan para tersangka ini dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo 111 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )