TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tiga tersangka yang diamankan Satres Narkoba bersama tim Bea Cukai Bengkalis membawa 15 Kilogram sabu ini ternyata diberi upah masing masing sebesar 50 juta rupiah.
Namun mereka belum menerima secara penuh upah yang dijanjikan. Hal ini diungkap Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Jumat (18/8) pagi saat mendampingi Kapolres melakukan Pers Conference di halaman Mapolres Bengkalis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Bengkalis Kembali Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Tony menerangkan penjemput barang haram yang merupakan warga Kuala Alam AH alias Madi dijanjikan upah Rp 50 juta rupiah. Namun saat menjemput barang haram tersebut baru dibayarkan sebesar 500 ribu rupiah.
Tersangka Madi ini menjemput narkoba tesebut disekitaran daerah Parut Lapis Desa Muntai Kecamatan Bantan. Madi melakukan penjemputan narkoba jenis sabu atas perintah JIK dan menyuruhnya membawa ke Pekanbaru.
Sementara itu penjemput narkoba yang dibawa oleh Madi di Pekanbaru berinisial GR alias Gulam juga dijanjikan upah yang sama. Gulam saat itu bertugas menjemput dan menyimpan sementara sabu sebesar 10 kilogram.
Baca juga: Kronologis Penangkapan 3 Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Internasional yang Bawa 15 Kilogram Sabu
"Tersangka Gulam ini menjemput barang haram ini atas seseorang tidak dikenal juga diduga warga Malaysia. Begitu juga tersangka TI alias Bewok yang menjemput sabu seberat 5 kilogram dijanjikan upah 50 juta rupiah dan baru dibayarkan 5 juta rupiah dari seorang bernama sthepen dan masih dalam penyelidikan," tandasnya.
( tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)