Berita Inhil

Buruh Harian di Pulau Burung Inhil Jajakan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Begini Modusnya

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh harian di Pulau Burung Inhil berinisial A saat diamankan di polsek Pulau Burung karena kedapatan menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PULAU BURUNG – Mematok tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, pria berinisial A di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyediakan layanan prostitusi kepada pria hidung belang.

Parahnya lagi, A yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian PT RSUP ini, nekat menjajakan anak di bawah umur dan menyediakan kamar kos – kosan sebagai tempat kencan singkat tersebut.

Namun aksi A tidak bertahan lama setelah terendus oleh pihak kepolisian, Polsek Pulau Burung berhasil meringkus pria berusia 19 tahun ini saat menjajakan korbannya berinisial S (15) kepada seorang pria berinisial D (27).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra menjelaskan, pelaku inisial A diamankan saat sedang berada di dalam kamar kos di Desa Pulau Burung.

“Saat diinterogasi pelaku sedang menunggu pelanggan atau costumer yang sudah memboking korban dengan tarif sebesar Rp 500 ribu,” papar Kapolsek melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/23).

Menurut Kapolsek, aktivitas prostitusi di bawah umur ini berhasil terungkap melalui informasi yang diperoleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Burung.

“Personil langsung melakukan penyelidikan perihal informasi ini, dari hasil penyelidikan diketahui sering anak - anak perempuan keluar masuk di kosan tersebut,” tuturnya.

Dikatakan Iptu Delni, pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Berita Terkini