TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Pelaku penganiayaan brutal terhadap seorang remaja yang terjadi di depan RSUD Puri Husada, Tembilahan akhirnya terungkap.
Hanya berselang dua hari setelah kejadian, pelaku berinisial RC alias B (20) diringkus di rumahnya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Selasa (29/7/2025) dini hari.
Tim Resmob Satreskrim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menangkap pelaku secara cepat dan tanpa perlawanan pada pukul 00.15 WIB.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Inhil. Ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim, Rabu (30/7/2025).
Kasat menambahkan, hingga kini penyidik telah melaksanakan beberapa langkah penanganan, seperti pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, gelar perkara internal, pelaporan ke pimpinan dan dokumentasi serta pelengkapan berkas perkara.
“Berkas kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi setiap warga,” pungkas Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi korban, M. Risky Irwansyah (18), warga Parit 15 Lorong Waspada.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan telah dianiaya secara sadis oleh pelaku pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kronologi
Kronologi kejadian bermula saat korban bersama seorang temannya (F) berniat menjemput kenalan pelaku bernama inisial A di sekitar Jalan Pangeran Hidayat.
Namun sesampainya di depan gerbang RSUD Puri Husada, pelaku tiba-tiba datang dan langsung melayangkan serangan.
Tanpa alasan jelas, pelaku memukuli wajah dan bahu korban hingga korban terjatuh dan tersandar di sebuah gerobak.
Ironisnya, usai sempat dibawa pergi oleh A menggunakan sepeda motor milik korban, pelaku kembali ke lokasi kejadian dan kembali menghajar korban, bahkan setelah korban memohon maaf.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar dan pendarahan di wajah serta hidung.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan dua barang bukti utama berupa kaos lengan panjang berwarna hitam dan celana panjang abu-abu yang terdapat bercak darah.
Keterangan dari sejumlah saksi, hasil visum medis, serta pengakuan tersangka menjadi landasan kuat dalam mengungkap kasus ini. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).