Pembunuhan dilakukan saat pelaku mengajak keluar korban untuk yang ketiga kalinya pada 1 November 2023.
Pelaku menjemput korban dan membawanya berkeliling di Kecamatan Rengat.
Keduanya sempat mampir ke sebuah warung untuk makan sebelum lanjut jalan-jalan.
Pelaku kemudian menghentikan laju motornya di Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Di lokasi tersebut, pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Awalnya pelaku mencekik korban dengan tangan yang langsung dapat perlawanan.
Pelaku lantas menyeret korban ke semak-semak untuk dianiaya.
"Pelaku kembali mencekik korban dengan menggunakan jilbab milik korban dan kemudian menendang wajah korban sehingga bagian gigi depan korban patah," ungkap Prima.
Pelaku di hadapan polisi mengaku membunuh korban karena ingin memiliki barang berharganya.
Kini, pelaku dijerat pasal 340 Sub 338 ayat (3) KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman minimal 20 tahun maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
5. Sosok korban
Lily sendiri tercatat sebagai mahasiswi semeter 7 Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri (ITB I).
Korban di mata temannya dikenal sebagai pribadinya tertutup.
Ia jarang bercerita terkait kehidupan pribadinya, termasuk soal kedekatannya dengan pelaku.