Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Windy Idol Hadir Jadi Saksi Persidangan Kasus Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

Selain Windy Idol, dalam persidangan yang sama, hadir pula sebagai saksi Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto,

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. 

TRIBUNPEKANBARU.COMWindy Idol menjadi saksi dalam persidangan kasus penerimaan hadiah dan gratifikasi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Pemilik nama lengkap Windy Yunita Bastari Usman itu hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Di persidangan, dirinya tampil mengenakan kemeja putih dengan kerudung hitam. Sebagian wajahnya ditutupi masker putih dan kacamata hitam.

Selain Windy Idol, dalam persidangan yang sama, hadir pula sebagai saksi Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, mengenakan blazer putih.

Kemudian ada pula kakak Windy Idol, Rinaldo Septriando hadir menjadi saksi, mengenakan kemeja biru muda.

Para saksi kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan untuk kedua terdakwa, kecuali Riris.

Dalam persidangan ini Riris hanya diambil sumpah untuk memberi kesaksian dalam perkara Hasbi Hasan.

Baca juga: Inilah Profil Windy Idol, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol yang Terseret Kasus Jual Beli Perkara

Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri Periksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK

"Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya," ujar mereka mengucapkan sumpah, dituntun Majelis Hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Hasbi Hasan telah didakwa menerima Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara.

Uang Rp 11,2 miliar diterima Hasbi dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.

Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Berdasarkan dakwaan, jaksa menyebut bahwa uang Rp 11,2 miliar dimaksudkan agar perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya.

Pada Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya, Budiman divonis bebas. Namun di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis pidana 5 tahun penjara.

Kemudian uang Rp 11,2 miliar juga disebut jaksa berkaitan dengan upaya pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

"Diketahui atau patut diduga pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan agar menggerakkan Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved