Berita Nasional
Windy Idol Hadir Jadi Saksi Persidangan Kasus Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Selain Windy Idol, dalam persidangan yang sama, hadir pula sebagai saksi Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto,
"Serta perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka," kata jaksa lagi.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa fasilitas hingga senilai Rp 630,8 juta.
Di antaranya, terdapat fasilitas perjalanan wisata mengelilingi Bali menggunakan helikopter alias flight heli tour menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU.
Fasilitas itu dinikmatinya pada awal 2022 dari Devi Herlina, Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp 7,5 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menikmati fasilitas flight heli tour itu bersama artis jebolan ajang pencarian bakat, Windy Idol.
Bersama dengannya saat itu, ada pula kakaknya Windy, Rinaldo Septariando dan seseorang bernama Betty Fitriana.
Selain flight heli tour, Hasbi Hasan juga didakwa menerima fasilitas berupa kamar di apartemen mewah Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp 120 juta.
Kamar apartemen itu diperolehnya dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Kemudian ada pula empat unit kamar di dua hotel mewah di Menteng, Jakarta Pusat, yakni: dua kamar The Hermitage Hotel senilai Rp 240,5 juta dan dua kamar tipe executive suite di Novotel Jakarta senilai Rp 162,7 juta.
Sewa kamar di kedua hotel itu sama-sama difasilitasi oleh Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Menurut jaksa, seluruh pemberian dari Menas berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI," katanya.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima uang tunai Rp 100 juta dari Yudi Noviandri yang pada Februari 2021 menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatra Selatan.
Pemberian tersebut dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melalui Hasbi Hasan yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
| Dedi Mulyadi dan Bobby Nasution Bantah Pernyataan Purbaya Soal Simpan Uang Pemda di Bank |
|
|---|
| Kabar Baik Bagi ASN, Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Terbit, Kapan Mulai Berlaku? |
|
|---|
| Potensi Besar Jokowi Kena Pidana Karena Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Rocky Gerung |
|
|---|
| Terekam Momen Menteri Purbaya Diabaikan Luhut di Sidang Kabinet, Ada Masalah? Ini Kata Menkeu |
|
|---|
| Skandal Korupsi Timah Harvey Moeis: Triliunan Raib, Aset Sandra Dewi Kini Turut Disita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.