TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu hal yang mungkin masih membuat bingung di kalangan mahasiswa luar daerah adalah bagaimana caranya pindah tempat memilih pada pemilu 2024.
Jangan khawatir, disini akan dijelaskan bagaimana prosedur pindah tempat memilih bagi mahasiswa daerah yang tak bisa pulang kampung pada saat hari pemilu 2024 nanti.
Silahkan lakukan segera karena waktunya terbaru. Pihak penyelenggara pemilu sudah menentukan batasan waktu pengurusan pindah tempat memilih bagi mahasiswa daerah.
Berikut ini silahkan simak prosedur atau tata cara pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024 bagi mahasiswa luar daerah.
Mahasiswa atau pelajar dari luar daerah yang tinggal tidak sesuai dengan alamat di KTP atau domisili, tetap dapat menggunakan haknya untuk mencoblos saat Pemilu 2024.
Caranya, mereka dapat mengajukan pindah memilih atau TPS pada saat Pemilu 2024 dengan membawa sejumlah bukti pendukung.
Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas mengatakan, bukti pendukung tersebut adalah surat keterangan mahasiswa aktif.
"Surat keterangan mahasiswa aktif tersebut wajib ditandatangani dan diberi stempel/cap basah dari pihak kampus atau sekolah," kata dia kepada Tribunnews.com, Kamis (4/1/2023).
Prosedur Pindah Memilih di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Luar Daerah
Selain membawa bukti pendukung, mahasiswa atau pelajar luar daerah juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Dokumen tersebut diserahkan atau ditunjukkan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, atau petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan atau KPU baik di wilayah asal maupun tujuan.
Inilah prosedur pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi mahasiswa atau pelajar luar daerah:
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id.
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan mahasiswa aktif yang ditandatangani dan cap basah dari perguruan tinggi.
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).