Pemilu 2024

Lakukan Segera, Inilah Prosedur Pindah Tempat Memilih Bagi Mahasiswa Luar Daerah Pada Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pindah Memilih Harus Diurus Langsung

Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan."

"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu. (Tribunnews)

Berita Terkini