"Treatment dan terapi yang tepat dapat kembali memulihkan kondisi korban maupun pelaku. Sebab pelaku pun awalnya juga korban," jelas dia.
Terkait kasus ini, pihaknya turut menyampaikan apresiasi terhadap Polresta Pekanbaru yang dinilai cepat turun tangan menangani masalah ini.
Kak Seto turut mendesak Dinas Pendidikan untuk memberikan pembinaan terhadap sekolah.
Ia memaparkan, sekolah mestinya harus layak anak.
Sebagaimana Undang-undang perlindungan anak, bahwa setiap sekolah wajib menjaga agar tidak ada kekerasan terhadap anak baik oleh sesama siswa atau guru.
"Jangan sampai hal serupa terulang lagi. Mohon sekolah turut merasakan kejadian ini dan ikut bertanggungjawab," harapnya.
Ayah korban, DF (38) menyebut, dugaan pencabulan terjadi sekitar Oktober 2023.
Namun pihak keluarga baru tahu awal november 2023 ketika korban mengalami perubahan perilaku
"Dari awal masalah ini muncul, saya bersama istri sudah menjumpai dan menyampaikan kejadian ke pihak sekolah dan kami meminta tanggung jawab, sejak saat itu hingga dua bulan berlalu, pihak sekolah diam saja, tidak ada tindakan pengobatan, terapi dan lainnya terhadap anak saya," kata DF, Jumat (12/1/2024) lalu.
Diceritakan DF, akhirnya ia dan istrinya melakukan pemeriksaan sendiri dengan membawa sang anak ke psikiater dan visum ke RS Bhayangkara.
"Hingga hari ini, pihak sekolah tidak pernah menghubungi, tidak pernah bertanya kabar dan kondisi anak, tidak ada itikad baik menyelesaikan, padahal terjadi di sekolah dan saat jam sekolah," ujarnya lagi.
Menurut DF, tidak ada satupun bentuk tanggung jawab sekolah ke dirinya, istri serta anaknya.
"Malah di awal-awal kami mengadukan dan komplain ke sekolah, pihak sekolah seperti menganggap hal yang terjadi itu biasa, itu jawaban dari kepala sekolah, malah kami dibilang akan dituntut atas pencemaran nama baik jika tidak terbukti," tambahnya.
Masih dijelaskan DF, setelah beberapa hari sejak pertemuan pertama, istri DF kembali lagi menemui kepala sekolah, bertanya bagaimana masalah yang terjadi.
Namun istri DF malah mendapat tekanan dan ancaman penuntutan pencemaran nama baik lagi dari kepala sekolah.