TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah memfasilitasi 39 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Hal ini dilakukan agar warga binaan yang ada di Provinsi Riau dapat menyalurkan hak pilihnya.
Karena tiap warga negara Indonesia berhak atas kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Termasuk warga yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Untuk memastikan kelancaran di setiap TPS khusus, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir turun langsung memantau pada Rabu (14/2/2024).
Budi mengunjungi tiga Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Pemasyarakatan di mana TPS khusus didirikan.
Tiga lokasi itu adalah Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, dan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura.
Selain Budi Argap, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi juga mengunjungi Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Rutan Kelas I Pekanbaru, dan LPKA Kelas II Pekanbaru.
Budi Argap Situngkir mengatakan, ia memantau langsung untuk memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara berjalan dengan lancar .
Pemungutan suara juga diharapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta berlangsung tertib dan aman.
"Saya ingin memastikan bahwa hak pilih warga binaan pemasyarakatan terpenuhi dan mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan rahasia," ucap Budi Argap Situngkir.
Budi Argap Situngkir juga menyampaikan arahan kepada para petugas pemilu yang bertugas di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sesekali ia mengajak para narapidana berbincang saat mereka menunggu antrean untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu di dalam Lapas dan Rutan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban," papar Budi Argap Situngkir.
Selain di Bidang Pemasyarakatan, Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau ikut berkontribusi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang kondusif.