TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria di Kota Dumai Riau ditangkap usai ketahuan memproduksi akun judi online.
Pelaku yang ditangkap di Kota Dumai Riau ini melakukan tindak pidana perjudian higgs domino.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil pembuatan akun judi online ini, pria di Kota Dumai Riau tersebut berhasil mendapatkan omzet Rp 18 miliar.
Pengungkapan kasus judi tersebut, melibatkan tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Polres Dumai, Rabu (28/2/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, petugas menggerebek dua lokasi judi.
Lokasi pertama di kawasan Jalan Sukajadi, Kota Dumai.
"Di lokasi pertama tim menemukan 21 orang pekerja, dan 194 PC (personal computer) rakitan," kata Nasriadi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).
Lokasi kedua di kawasan Jalan Kakap, Kota Dumai. Petugas menemukan 10 orang pekerja dan 148 PC rakitan.
Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti ini, polisi menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah, Robby Bahtera Randhika (34), Bambang (28), Marjoni (33), Rifki Azhari (27), dan Radiansyah Putra (36).
"Otak pelaku dalam kasus ini, yakni Robby Bahtera, warga asal Banyumas, Jawa Tengah. Sementara 4 tersangka lainnya, warga Kota Dumai," ungkap Nasriadi, yang juga memimpin penggerebekan lokasi judi tersebut.
Tersangka Robby Bahtera Randhika, sambung dia, sempat mencoba kabur dari Banyumas ke Jakarta.
Tim Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Dumai, berkoordinasi dengan tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Nasriadi menjelaskan, para pelaku melakukan pembuatan serta penjualan ID permainan higgs domino bermuatan unsur perjudian.
"Para pekerja wajib membuat akun higgs domino dari level 1 ke level 6. Satu orang pekerja minimal membuat 1000 ID akun higgs domino per minggu untuk diberikan kepada operator. Pekerja mendapatkan upah Rp 250 per akun," kata Nasriadi.