Adapun dasar yang melatar belakangi pendirian Akademi Ilmu Al-Qur'an, diantaranya adalah: (1). Pancasila dan UUD 1945; (2) Sebagai jawaban atau pelaksanaan dari isi amanat Presiden RI Bapak Jenderal (Purn) Suharto pada pembukaan MTQ Nasional III di Banjar Masin tahun 1970 antara lain beliau mengatakan: "Al-Qur'an itu bukan hanya antarandangkan dengan irama dan lagu-lagu yang mengasyikkan, tapi yang lebih penting lagi ialah untuk diamalkan dalam kehidupan kita... Alangkah baiknya dibumi Indonesia ini berdiri sebuah perguruan yang betul-betul mendalami ilmu-il Al-Qur'an". (3) Sapta Karya Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Karya Keempat) yaitu "meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka pembinaan moral dan akhlak". (4) Usaha penyegaran kembali terhadap citra Sumatera Barat yang "Adatnya basandi syara', Syara' basandi Kitabullah" dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Memupuk dan meningkatkan lembaga pendidikan Agama di Sumatera Barat, mambangkik batang tarandam, manjapuik nan tatingga.
Disamping hal-hal tersebut diatas, maka yang menjadi faktor didirikannya Akademi Ilmu Al-Qur'an juga tidak terlepas dari berbagai problem yang dirasakan dan dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah Sumatera Barat, diantaranya; (1) Semakin berkurangnya semangat dan minat masyarakat dalam mendalami ilmu-ilmu Al-Qur'an apalagi menghafalnya. (2) Adanya daerah di Sumatera Barat yang tidak jadi mendirikan shalat Jum'at karena ketiadaan Khatib yang mampu berkhutbah.
Pada tahun 1998, Akademi Ilmu al-Qur’an dirubah dan ditingkatkan dari Diploma III ke Sarjana Strata Satu (S1) dengan Surat Keputusan Yayasan Pengembangan Ilmu al-Qur’an Sumatera Barat Nomor 006/YPIQ/IX/10/1998 tentang Perobahan Nama Akademi Ilmu al-Qur’an (AIQ) Sumbar Menjadi Sekolah Tinggi Ilmua l-Qur’an (STIQ) Sumbar.
Pada tahun 1994, Sekolah Tinggi Ilmu l-Qur’an (STIQ) Sumbar dirubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu al-Qur’an Sumatera Barat dengan Surat Keputusan Yayasan Pengembangan Ilmu al-Qur’an Sumatera Barat Nomor 20/YPIQ/IX/3/1994 tentang Perobahan Nama Sekolah Tinggi Ilmua l-Qur’an (STIQ) Sumnar menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu al-Qur’an (STAI-PIQ) Sumatera Barat.
Pemberian Status Terdaftar ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1994 tentang Pemberian Status Terdaftar pada STAI PIQ Sumatera Barat.
C.1 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Visi STAI PIQ Sumatera Barat
Visi STAI PIQ Sumatera Barat adalah “Menjadikan STAI PIQ Sumatera Barat sebagai pusat stuli yang solid terutama terkait dengan ilmu-ilmu al-Qur’an, dengan kualitas sumber daya manusia yang memiliki akhlak qur’ani (keluhuran moral, kedalaman spiritual, kecerdasan emosional) dan mampu merespon perkembangan zaman.
Misi STAI PIQ Sumatera Barat
1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran terutama dalam bidang ilmu al-Qur’an serta ilmu yang terkait dengannya;
2. Melaksanakan penelitian dan penernitan terutama dalam bidang ilmu al-Qur’an serta ilmu yang terkait dengannya;
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat terutama dalam bidang ilmu al-Qur’an serta ilmu yang terkait dengannya;
4. Menlain kerjasaman dengan lembaga lain terutama dalm bidang ilmu al-Qur’an serta ilmu yang terkait dengannya.
STAI PIQ Sumatera Barat memiliki rencana pengembangan jangka Panjang (2000-2025), menengah (2020-2025), dan pendek (2024) yang memuat indikator kinerja dan targetnya untuk mengukur ketercapaian tujuan strategis yang telah ditetapkan.
STAI PIQ Sumatera Barat memiliki: (1) rencana pengembangan mencakup: jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, (2) indikator kinerja, (3) target yang berorientasi pada daya saing internasional, dan (4) bukti pelaksanaan pengembangan yang konsisten.