TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Persoalan tanah di jalur Tol Pekanbaru-Rengat Tanah I (Pekreng I) muncul satu persatu.
Persoalan di tanah kaveling Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) bahkan lebih besar lagi.
Ketua Perkumpulan Pemilik Lahan GKPN di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Subur Lubis menyebutkan, ada 200-an pemilik bidang yang tanahnya masuk dalam jalur tol, nasibnya terkatung-katung.
"Ada lebih kurang 200-an pemilik kaveling yang tanahnya masuk tol, sekarang nasibnya nggak jelas. Total sekitar 13 hektare," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (25/4/2024).
Ia mengatakan, hamparan tanah GKPN itu berlokasi di Kilometer 16,5 Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang RT 02 RW 02 Dusun III Desa Rimbo Panjang. Kaveling tersebut telah dimiliki sejak 1980-an.
Baca juga: Berita Populer Riau Bulan Ini, Mafia Tanah Tol Pekanbaru-Rengat, Suami Tikam Istri 17 Kali
Baca juga: Nilai Ganti Rugi Tanah Tol Pekreng di Kampar Dinilai Timpang, Yang Jauh dari Pekanbaru Lebih Tinggi
Menurut dia, nama-nama pemilik sudah masuk dalam daftar nominatif penerima ganti rugi pengadaan tanah tol pada awalnya. Ratusan pemilik itu telah diberi Nomor Induk Sementara (NIS).
Ia mengemukakan, tak sedikit pemilik kaveling GKPN telah mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seperti SHM pada kavelingnya sudah terbit sejak 2017.
"Banyak yang sudah sertifikat," katanya.
Belakangan nama lain di luar GKPN bermunculan. Mereka mengklaim pemilik tanah ulayat dan anggota kelompok tani.
Panitia Pengadaan Tanah juga mencatat nama tersebut dalam daftar nominatif. Buktinya, pihak-pihak lain itu diberi NIS.
"Jadi di satu bidang, ada dua, tiga, sampai empat nama tumpang tindih. Bisa ada empat NIS di satu bidang," ungkap Lubis.
Ia mengaku belum ada tanda-tanda penyelesaian dalam persoalan ini. Mereka sudah mengadu ke berbagai pihak. Seperti BPN, Kepolisian Daerah Riau, Bupati Kampar, dan Camat.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)