TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Riau 2024, Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai mengingatkan jajarannya untuk jangan coba-coba melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Peringatan serupa juga dirinya sampaikan kepada Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik di Provinsi Riau.
"Kami tidak henti-hentinya mengajak seluruh Kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk menghindari pungutan liar disekolah masing-masing termasuk juga di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau," kata Fauzan, Kamis (2/4/2024).
Fauzan menegaskan, dirinya tak ingin ada laporan yang masuk terkait dengan pungli yang dilakukan oleh Kepala sekolah dan jajaran nya.
Sebab praktek pungli tidak hanya bisa mengancam karir nya karena berpotensi melanggar aturan, namun juga kelak akan dipertanggungkan di akhirat.
"Jangan ada pungutan liar disekolah, tanggung jawab kita sangat besar, apa yang kita lakukan sekarang kelak akan kita pertanggung jawabkan di akhirat," ujarnya.
Tidak hanya itu, praktek pungli di lingkungan sekolah dan dinas pendidikan juga dapat mencoreng dunia pendidikan di Riau.
"Pungutan liar ini akan menjadi contoh buruk kepada peserta didik kita yang nantinya dia yang akan menggantikan kita dimasa yang akan datang" ujar kadisdik.
Baca juga: PPDB Riau 2024, Siswa Kurang Mampu yang Ingin Masuk ke Sekolah Swasta Dapat Bantuan dari Pemprov
Baca juga: PPDB Riau SMA/SMK Segera Dibuka, Ini Dokumen yang Dibutuhkan, Siapkan Dalam Bentuk Soft File
Disamping itu, kata Fauzan, pungli bukan hanya merusak kualitas pendidikan, tetapi akan merusak kepercayaan masyarakat.
"Kalau masih ada Pungli akan semakin sulit bagi Dunia Pendidikan kita untuk maju dan berkembang," katanya.
Sebagai informasi, tahapan PPDB di Riau mulai dibuka pada tanggal 21 hingga 24 Juni 2024 mendatang. Diawali dengan pra pendaftaran.
Pada tahapan ini peserta didik sudah bisa mengupload dokumen-dokumen persyaratan PPDB melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh panitia.
Kemudian pada tanggal 24 sampai 29 Juni, peserta didik yang sudah mendaftar bisa memilih sekolah. Bagi yang mendaftar di SMK Negeri, selain milih sekolah, peserta didik juga harus memilih jurusan.
"Khusus untuk SMK, peserta didik bisa memilih jurusan berbeda di sekolah yang sama apabila mengambil jalur di luar rangking," kata Arden.
Setelah memilih sekolah, lalu di tanggal 30 Juni 2024 tahapan PPDB masuk ke proses rekonsiliasi data.