Dari penyelidikan kepolisian setempat diketahui jasad tersebut adalah Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah.
Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap AE saat membawa kabur milik korban. Dan terungkap AE ternyata adalah teman korban.
Kepada polisi, AE mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati serta ingin menguasai harta korban. AE kemudian mengajak korban nongkrong ke Kecamatan Seputih Banyak pada 22 Maret 2024.
Korban lalu dicekoki minuman keras yang sudah dicampur dengan racun hingga korban mabuk berat.
Dalam kondisi tersebut, terdakwa membawa korban ke sebuah penginapan lalu dieksekusi dengan cara dibekap.
Jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan polisi, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) oleh remaja, AE (17) di losmen di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/5/2024). (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Setelah Briptu Singgih dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur lalu membawa lari mobil korban.
Dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE ditangkap saat membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Seputih Raman, tiga jam setelah jenazah korban ditemukan.
Sumber: Tribunnews.com