PPDB Riau

Pendaftar PPDB di Riau Tak Boleh Numpang di KK Orang Lain, Wajib Satu KK Dengan Orangtua Kandung

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Rinal Maradjo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Riau 2024

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Akal-akalan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap kali dilakukan oleh orang tua siswa agar anak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan.

Di antaranya adalah dengan memasukkan nama anak di KK orang lain yang alamat nya ada di dekat sekolah.

Tujuannya agar anak tersebut bisa masuk melalui jalur zonasi karena jarak rumah dekat dengan sekolah yang diinginkan.

Padahal orangtua dari anak tersebut tidak tinggal di sekitar sekolah.

Namun informasi terbaru, nama anak yang ditumpangkan ke KK orang lain tidak bisa dijadikan sebagai syarat untuk mendaftar PPDB melalui jalur zonasi.

Sebab dalam aturan yang baru, selain usia KK harus di atas tahun, nama anak yang mendaftar PPDB melalui jalur zonasi juga harus satu KK dengan orang tua kandung.

Tidak boleh menumpang di KK orang lain.

"Anak yang akan mendaftar itu KK nya harus melekat dengan orangtua kandung. Tidak boleh menumpang di KK orang lain atau saudara. Ini sebuah kemajuan untuk jalur zonasi," kata Ketua Forum Komite SMA/SMK dan SLB Negeri Riau Ir Delisis Harsanto kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/5/2024).

Baca juga: PPDB di Riau, SMAN 4 Bengkalis Pakai Cara Konvensional, Calon Siswa Datang Mendaftarkan ke Sekolah

Baca juga: Siapkan 4 Dokumen Ini untuk Diunggah Mulai 21 Juni 2-24 di Website PPDB Riau

Delisis mengatakan kebijakan ini merupakan sebuah terobosan baru untuk meminimalisir terjadinya kecurangan.

Sebab pada tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat sekitar sekolah yang protes karena tidak mengenal anak yang masuk melalui jalur zonasi.

" Kami melihat dari tahun ke tahun selalu ada perbaikan dalam regulasi, tujuannya agar lebih transparan dan adil. Supaya tidak ada celah penyimpangan," ujarnya.

Temuan lain yang sering dilaporkan oleh masyarakat sekitar adalah banyak yang mengeluarkan surat keterangan dari kelurahan atau camat atas usulan dari RT RW.

Surat keterangan tersebut kemudian digunakan untuk mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi.

"Banyak masyarakat tempatan yang punya hak itu protes. Sekarang diregulasi yang baru tidak boleh lagi pakai suket dari kelurahan tapi harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial. Jadi mereka harus terdaftar di KIP atau PKH. Ini menurut kami tepat sekali, karena dinas sosial kan punya data base data kemiskinan," katanya.

Seperti diketahui, tahapan PPDB untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau sudah dimulai.

Halaman
12

Berita Terkini