Kasus Vina Cirebon

SOSOK Hakim Tunggal yang Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan , Kuasa Hukum : Pegi Bisa Bebas

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok hakim tunggal yang akan menjadi pengadil di pra peradilan Pegi Setiawan alias Perong .

Sidang direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri ( PN) Bandung . Sidang pra peradilan ini sebelumnya diminta oleh Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya

Dan untuk sidang yang direncanakan akan digelar 24 Juni 2024 tersebut , PN Bandung menujuk hakim tunggal yang akan memimpin sidang .

Siapakah sosok hakim tersebut ?

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Direncanakan 24 Juni 2024 , Polda Jabar Siapkan Bukti Kuat

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong terhadap Polda Jabar.

Pengajuan gugatan praperadilan Pegi Setiawan saat ini sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Rencananya, sidang tersebut bakal digelar pada 24 Juni 2024, di PN Bandung dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal.

Dalam perkara ini, total ada 22 pengacara yang bakal mendampingi Pegi untuk menghadapi Polda Jabar.

Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ujar Muchtar.

Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga: Pegi Setiawan Terlihat Agak Kurusan , Kartini ungkap Pesan Pegi saat Pertama Kali Bertemu

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.

Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.

Halaman
1234

Berita Terkini