Kemudian, surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I-V SMP/sederajat, Akta kelahiran. Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024. Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan keabsahan dokumen.
Dokumen lain yang juga harus disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai 10.000.
Selain itu juga ada persyaratan pendukung lainya diantaranya adalah sertifikat atau piagam penghargaan baik akademik maupun non akademik, surat keterangan tidak mampu, surat penyandang disabilitas.
Roni menjelaskan, tahapan pra pendaftaran akan berlangsung hingga 24 Juni 2024 mendatang.
"Silahkan manfaatkan waktu yang ada itu dengan baik. Jangan sampai pendaftaran sudah ditutup baru mau mendaftar," ujarnya.
Setelah upload dokumen, kata Roni, tahapan selanjutnya, peserta didik yang sudah mendaftar bisa memilih sekolah yang diinginkan.
"Untuk pemilihan sekolah kita jadwalkan mulai tanggal 24 sampai 29 Juni," jelasnya.
Roni menegaskan, khusus bagi peserta didik yang mendaftar di SMK, selain pilih sekolah, peserta didik juga harus memilih jurusan yang diinginkan.
Peserta didik boleh memilih jurusan berbeda di sekolah yang sama apabila mengambil jalur di luar ranking
Setelah memilih sekolah, pada tanggal 30 Juni 2024 tahapan PPDB masuk ke proses rekonsiliasi data. Sedangkan untuk pengumuman hasil PPDB dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 1 Juli 2024.
Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus, harus melakukan daftar ulang yang akan dibuka pada tanggal 6 sampai 8 Juli.
Sedangkan hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru dijadwalkan masuk tanggal 9 Juli 2024 mendatang. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)