Seperti diketahui, PAN meraih lima kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Partai berlambang matahari ini juga berhasil meraih kursi Pimpinan DPRD dengan total raihan 50.832 suara atau setara 11,14 persen dari total suara sah Pileg.
PAN harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung satu pasangan calon pada Pilkada Kampar. Syarat pencalonan harus memenuhi jumlah minimal sembilan kursi DPRD Kampar.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)