TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk membayar pajak tahunan kendaraan.
Pada hari Rabu (26/6/2024) ini, ada dua lokasi bus Samsat Keliling di Kota Pekanbaru.
Pertama, bus Samsat Keliling 01 berada di kawasan Pasar Sail.
Kedua, bus Samsat Keliling 02 berlokasi di Mal SKA Pekanbaru.
Adapun waktu pelayanannya, dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Pelayanan akan ditutup 30 menit sebelum waktu pelayanan selesai, untuk pembuatan laporan.
Untuk diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak atau pengesahan pajak tahunan.
Persyaratan yang harus dibawa untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini, antara lain:
1. Identitas /pemilik sah kendaraan (E - KTP).
2. STNK Asli Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD) telah divalidasi tahun terakhir.
3. Identitas pada KTP dan STNK Harus sama. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)