Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan, pertama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah seperti KIP dan PKH.
Kedua, diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas (melampirkan surat keterangan dari dokter).
Ketiga, jalur afirmasi sebanyak 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung
sekolah, kecuali untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Binawidya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Pertama, jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya disiapkan sebanyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Kedua, jalur perpindah antugas orang tua/wali juga diperuntukkan bagi anak
kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut yang dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/Akte kelahiran. Fitur flaging anak kandung guru aksesnya ada di Dinas Pendidikan. Data siswa dan sekolah tujuan akan dikirim oleh Dinas Pendidikan.
Ketiga, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Keempat, perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Kelima, mengunggah /upload surat keterangan domisili dari kelurahan, dan yang keenam, peserta didik memilih sekolah sesuai dengan surat keterangan domisili.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi ini diperuntukan, pertama bagi calon peserta didik baru yang memiliki penghargaan prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik.